Entri Populer

Sabtu, 23 Oktober 2010

Optimalisasi Peran Guru BK Non Akademik Sesuai Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal Sesuai Stanndart Depdiknas.

BAB I: PENDAHULUAN

1.Latar belakang masalah
a.Identifikasi masalah
Manusia dituntut untuk dapat belajar mengembangkan dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya, sehingga dalam mencapai tingkatan keberhasilan dalam belajar manusia sangat membutuhkan motivasi dalam dirinya, untuk itu manusia telah dilengkapi dengan berbagai potensi, baik potensi yang berkenaan dengan keindahan dan ketinggian derajat kemanusianya itu, yang memungkinkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut. Pemenuhan terhadap tuntutan perkembangan masyarakat sekaligus memerlukan pengembangan individu warga masyarakat secara serasi, selaras, dan seimbang.
Sebagaimana telah dikemukakan, pengembangan dan motivasi belajar seutuhnya hendaknya mencapai pribadi-pribadi yang matang, dengan kemampuan sosial yang menyejukan, kesusilaan tinggi, dan keimanan serta ketakwaan yang dalam. Tetapi, kenyataan yang sering dijumpai adalah keadaan pribadi yang kurang berkembang dan rapuh, pemalas, kesosialan yang panas dan sangar. Kesusilaan yang rendah dan keimanan serta ketaqwaan yang dangkal. Tingkat kenakalan remaja dan moral pelajar yang semakin parah menunjukan gejala kurang berkembangnya dimensi motivasi belajar dan kesusilaan mereka. Permasalahan yang sering muncul dikalangan siswa adanya pencurian, perjudian, sex bebas, perkelahian dan sebagainya sehingga peran Guru bimbingan konseling dipandang sangat perlu untuk dapat menangani dan memberikan tindakan pencegahan berkaitan dengan kasus-kasus tersebut. Sehingga tercipta siswa yang menpunyai motivasi belajar tinggi untuk meraih cita-citanya. Dan berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Namun tidak semua Guru Bimbingan Konseling menempuh pendidikan sarjana (S1) dari Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi dan Bimbingan,
di sekitar kita banyak di temui Guru Bimbingan Konseling (BK) yang merupakan lulusan dari Fakultas atau jurusan lain, misalkan saja dari Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA) Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni (FPBS) dan masih banyak lagi fakultas lainya yang kenyataan dilapangan merangkap jabatan sebagai guru Bimbingan Konseling. Uniknya, banyak juga ditemui Guru Bimbingan Konseling yang Non Akademik tersebut mampu membantu mengembangkan motivasi belajar siswa, pengembangan potensi meskipun tidak maksimal seperti yang dilakukan guru Bimbingan Konseling dari akademiknya (jurusanya).

Hal ini perlu menjadi perhatian bersama karena dari segi aturan undang-undang Guru dan Dosen di jelaskan sebagai berikut:
1.pendidik merupakan tenaga profesional”
(UU No.20 Tahun 2003 Pasal 39 Ayat 2),
2.“profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi” (UU No.14 Tahun 2005 Pasal 1 Butir 4).
3.Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur
(UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6).

Dari uraian aturan atau undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut di atas, dapat kita ambil suatu pemahaman sederhana bahwa seorang tenaga pendidik (guru) merupakan tenaga professional, dan tenaga yang professional adalah yang menempuh pendidikan profesi sesuai dengan bidangnya.


b.Pembatasan masalah
1)Pokok Pembahasan
Peranan Bimbingan dan Konseling merupakan usaha membantu siswa dalam mengembangkan kehidupan pribadi, sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karier. Pelayanan Bimbingan dan Konseling memfasilitasi pengembangan diri siswa, baik secara individual maupun kelompok, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan serta peluang yang dimiliki. Sehingga peran sorang guru bimbingan dan konseling sangat berartibagi siswa di sekolahnya.
Keberadaan Guru Bimbingan dan Konseling di sekolah (dalam jalur pendidikan formal) diharapkan mampu meningkatkan motivasi belajar siswa dan mengembangkan potensinya dalam berbagai aspek.

2)Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup masalah yang hendak diseminarkan adalah Optimalisasi peran Guru Bimbingan Konseling Non Akademik Sesuai Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur pendidikan Formal yang di standartkan oleh aturan Depertemen Pendidikan Naional.

c.Perumusan masalah
Supaya penelitian analisis masalah dapat mencapai sasaran sebagaimana yang diinginkan, maka penelitian ini akan dibatasi, yaitu pada optimalisasi peran Guru Bimbingan Konseling Non Akademik sesuai dengan rambu-rambu penyelenggaraan Bimbingan Konseling dalam jalur pendidikan formal
Berdasarkan batasan di atas, maka permasalahan pokok dalam seminar masalah BK ini dirumuskan sebagai berikut:
1.Bagaimana peran Guru Bimbingan Konseling di jalur pendidikan formal (SD, SMP SMA) yang disesuaikan dengan rambu-rambu penyelenggaraan Bimbingan dan konseling?
2.Apa saja hasil yang telah dicapai dari pelaksanaan pengembangan motivasi belajar siswa dan potensinya?
d.Landasan Teori
1.“pendidik merupakan tenaga profesional”
(UU No.20 Tahun 2003 Pasal 39 Ayat 2),
2.“profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”
(UU No.14 Tahun 2005 Pasal 1 Butir 4).
3.Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur
(UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6).

e.Tujuan penelitian/ Seminar Masalah
1)Tujuan Teoritis
a) Menguasai secara akademik teori, prinsip, teknik dan prosedur dan sarana yang digunakan dalam penye-lenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang seharusnya.
b)Mengemas teori, prinsip dan prosedur serta sarana bimbingan dan konseling sebagai pendekatan, prinsip, teknik dan prosedur dalam penyeleng-garaan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan siswa.

2)Tujuan Praktis
a)Bagi Siswa
Siswa dapat mengetahui pentingnya peran guru Bimbingan Konseling meskipun Guru Bimbingan Konseling tersebut Non Akademik (bukan S-1 Bimbingan Konseling)
b)Bagi Guru Bimbingan Konseling (Konselor)
1.Guru Bimbingan Konseling Non Akdemik mampu Merancang kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai rambu-rambu pelaksanaan penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling.
2.Menilai proses dan hasil kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling serta melakukan penyesuaian-penyesuaian sambil jalan (mid-course adjustments) berdasarkan keputusan transaksional selama rentang proses Bimbingan dan konseling dalam rangka mengembangkan motivasi belajar dan mengembangkan potensi siswa.
c) Bagi Kepala Sekolah
1.membantu kepala sekolah dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di sekolahnya terutama meningkatkan peran Guru Bimbingan Konseling Non Akdemik dalam membantu mengembangkan motivasi individu.


BAB II: STRUKTUR PELAYANAN KONSELING

Pelayanan konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual, kelompok dan atau klasikal, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, kondisi, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.

A.Pengertian, Paradigma, Visi dan Misi
1.Pengertian
Konseling adalah pelayanan pemberian bantuan untuk peserta didik, berkenaan dengan pengembangan kondisi kehidupan efektif sehari-sehari (KES) dan penanganan kondisi kehidupan efektif sehari-hari yang terganggu (KES-T), baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2.Paradigma
Paradigma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya, pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.

3.Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
4.Misi
Misi pelayanan konseling meliputi:
1.Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
2.Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/ madrasah, keluarga dan masyarakat.
3.Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.

B.Bidang Pelayanan
Bidang pelayanan konseling meliputi:
1.Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
2.Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
3.Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
4.Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

C.Fungsi Konseling
Pelayanan konseling mendukung fungsi-fungsi:
1.Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
2.Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
3.Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
4.Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
5.Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
D. Prinsip dan Asas
Pelayanan konseling dilaksanakan dengan menerapkan prinsip dan asas-asas berikut:
1.Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
2.Asas-asas konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.

F. Jenis Layanan dan Kegiatan Pendukung
Pelayanan konseling diselenggarakan melalui berbagai jenis layanan
dan kegiatan pendukung berikut:
1.Jenis Layanan:
a.Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b.Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c.Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d.Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama konten-konten yang berisi kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
e.Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f.Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g.Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h.Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
i.Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka.
2.Kegiatan Pendukung
a.Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b.Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c.Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d.Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
e.Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f.Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
G.Bentuk Kegiatan
Bentuk kegiatan layanan konseling meliputi:
1.Individual, yaitu bentuk kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
2.Kelompok, yaitu bentuk kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
3.Klasikal, yaitu bentuk kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas.
4.Lapangan, yaitu bentuk kegiatan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
5.Pendekatan Khusus, yaitu bentuk kegiatan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.

H. Program Pelayanan
1.Jenis Program
a.Program Tahunan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
b.Program Semesteran, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
c.Program Bulanan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
d.Program Mingguan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
e.Program Harian, yaitu program pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk rencana program pelayanan/pendukung (RPP).

2.Penyusunan Program
a.Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
b.Substansi program pelayanan konseling meliputi empat bidang pengembangan, jenis layanan dan kegiatan pendukung, bentuk kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas guru pembimbing/konselor sekolah.

BAB III: UPAYA PENAGGULANGAN MASALAH


A.Sosialisasi Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling
Dalam Melaksanakan program sosialisasi ini saya bentuk dalam satuan layanan.
Adapun satuan layanan terlampir.

B.Rencana Tindak Lanjut
1)Workshop Peningkatan Kompetensi Guru Bimbingan Non Akademik
a.Tujuan
Tujuan dari program rencana tindak lanjut yang dikemas dalam bentuk workshop ini adalah untuk meningkatkan mutu kompetensi Guru Bimbingan Konseling non Akademik dalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang berbasis kompetensi disekolah dengan harapan:
1.Memperoleh gambaran nyata tentang kondisi pelaksanaan Bimbingan dan konseling sesuai dengan rambu-rambu penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di jalur pendidikan formal.
2.Memperoleh penyegaran dan pemahaman tentang paradigm baru konseling dan ketrampilan konseling.
3.Mampu memberikan praktek konseling sesuai standar profesi.
4.Mampu menularkan dan mengembangkan ketrampilan konseling di lingkungan sejawatnya.

b.Materi dan Waktu
Rencana materi dan alokasi waktu workshop tersebut adalah sebagai berikut:
No Materi

A. UMUM
1. Kurikulum berbasis Kompetensi
2. Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan formal
B. POKOK
1. Wawasan Bimbingan dan Konseling Indonesia
2. Manajemen dan pelaksanaan Konseling
3. Ketrampilan Konseling Individu
4. Ketrampilan Konsleing Kelompok
5. Praktik Ketrampilan Konseling Individu
6. Praktik Ketrampilan Konsleing Kelompok
7. Pelayanan Konseling dan Perlindungan UU Anak.

2)Melakukan Pengawasan Kegiatan Bimbingan Konseling.
Dalam Kegiatan pengawasan pelayanan konseling di sekolah/madrasah, saya bekerja sama dengan kepala sekolah. Dan dilakukan dengan cara:
1.Pengawasan kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara:
a. interen, oleh Kepala Sekolah/Madrasah.
b. eksteren, oleh Pengawas Sekolah/Madrasah bidang konseling.
2.Fokus pengawasan adalah kemampuan profesional guru pembimbing/konselor sekolah.
3.Pengawasan kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah.

BAB V: PENUTUP

A. Kesimpulan
Diperlukan paradigma yang sama dari berbagai pihak tentang konsep profesionalisme suatu profesi.
Bimbingan dan konseling yang memiliki peran sentral perlu sosok yang mampu berfungsi sebagai agen perubahan (The agent of change) dan sesuai dengan kompetensi bidang akademiknya. yang dapat mengintegrasikan berbagai profile guru, peserta didik disamping profile dirinya sendiri.
Peluang bagi bimbingan dan konseling untuk mengembangkan ktreativitas dalam menciptakan pembelajaran yang bermakna sangat terbuka luas.

B. Saran
Guru Bimbingan dan Konseling sebaiknya terus menerus belajar agar memiliki pengetahuan yang memadai, keberanian dan keuletan yang ditunjang oleh kemampuan. Sebab yang dihadapi adalah benda hidup yang setiap detik mampu memberikan kejutan diluar prediksi kita sebagi tenaga pendidik.

Daftar Pustaka

Prayitno. & Erman A. (1994). Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling.Jakarta: Rineka Cipta
Depdiknas. (2007). Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal. Jakarta.
ABKIN.2005. Standar Kompetensi Konselor. Bandung
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar